Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengkaji teknis realisasi kebijakan SIM C yang direncanakan menjadi tiga golongan dan diberlakukan pada tahun ini.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, selama proses persiapan, pihaknya akan menempatkan 132 unit kendaraan roda dua untuk uji SIM C1.
“Terdapat 132 unit kendaran roda dua yang digunakan untuk SIM C1,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (12/1).
132 unit kendaraan roda dua akan ditempatkan di sejumlah satpas prioritas yang telah didirikan. Namun, saat ini, hanya Cirebon Kota yang menjadi contoh untuk pelaksanaan uji SIM C1 itu.
“(132 unit kendaraan) akan ditempatkan di Satpas Prioritas seperti Cirebon Kota sebagai Satpas Prototype,” ujar Nurul.
Nurul menyampaikan, nantinya SIM C terdiri tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan namun pengalaman dalam bermotor.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun,” ucap Nurul.
Sebagai informasi, ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Seiring dengan itu, kepolisian berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.
Adapun nantinya polisi menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C-I. Hunter Scrambler SK500 merupakan motor berkapasitas 471 cc garapan Hunter Motorcycles Indonesia.
Motor mengusung mesin parallel twin DOHC 4 Stroke dengan rasio kompresi mesin 10,7:1. Motor memiliki dimensi panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm, tinggi jok 820 mm, dan ground clearance 210 mm.
Untuk jenis BBM-nya, Hunter Scrambler SK500 dianjurkan menggunakan bensin tanpa timbal RON 90.