Polri menyatakan belum menerima pemulangan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbi Bekti, bahkan dengan tegas menyatakan tetap membatalkan pemulangan salah satu anggotanya itu.
“Ya kita kan membatalkan toh. Udahlah nanti biarin saja,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Argo pun enggan menjelaskan bagaimana penugasan Kompol Rosa setelah KPK resmi memulangkannya.
Menurut Argo, pihaknya juga mempersilakan Kompol Rosa mengajukan keberatan atas pemulangan tersebut. Ia menyebut, pengajuan keberatan itu menjadi hak Kompol Rosa.
“Itu hak mereka, silakan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merespons ihwal keputusan memberhentikan Kompol Rossa sebagai penyidik di lembaga yang dipimpinnya. Dia menegaskan, pihaknya telah resmi mengembalikan Rossa ke instasi asalnya, yaitu Polri.
Menurut jenderal Polri bintang tiga itu, pengembalian tersebut merupakan hal lumrah yang dilakukan KPK sehingga tak perlu dipersoalkan.
"Penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1).