close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12)/Foto Antara/Abdul Wahab.
icon caption
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12)/Foto Antara/Abdul Wahab.
Nasional
Selasa, 28 Juli 2020 14:34

Inkrah, Polri segera proses status keanggotaan penyiram air keras ke Novel Baswedan

Status keanggotaan pelaku penyiraman Novel akan diputuskan oleh Div Propam Polri.
swipe

Polri akan segera memproses status keanggotaan dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan usai dinyatakan inkrah oleh pengadilan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setyono mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan segera menggelar sidang etik untuk memutuskan status keanggotaan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. 

Keduanya akan dipertimbangkan tidak lagi menjadi anggota Polri atau tidak. "Bagaimana proses penghentian status anggota di Polri ada di Propam karena sudah inkrah," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7).

Menurut Awi, ia belum dapat memastikan kapan status keanggotaan keduanya diputuskan. Ia juga tidak dapat memberikan kepastian keduanya akan dipecat dari keanggotaan Polri.

"Nanti itu kita tunggu laporan dari Div Propam," tuturnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku telah divonis hakim pada 16 Juli 2020 dengan vonis yang berbeda-beda. Rahmat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Ronny dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara terhadap kedua pelaku sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rahmat dan Rony, dinilai terbukti melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap Novel Baswedan berupa penyiraman air aki yang mengakibatkan luka pada bagian mata Novel.

Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan