Kepala Divisi Sungai Besar partai United Malays National Organisation (UMNO), Jamal Yunos, berhasil diringkus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Senin (2/7) kemarin sore. Jamal melarikan diri dengan status masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi Diraja Malaysia.
Jamal diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Selain itu, ia juga merupakan saksi kunci dalam kasus yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
“Jadi dari informasi yang kami terima dari Malaysia, beliau ini meninggalkan diri secara ilegal. Setelah dicek ke imigrasi, ternyata buronan ini ada di Medan,” kata Kapolri Jendral Tito Karnavian, Selasa (3/7).
Saat Polri melakukan investigasi ke Medan, Jamal telah melarikan diri karena mengetahui hal tersebut. Jamal diketahui melarikan diri ke Jakarta pada 13 Juni dan bersembunyi di rumah sementaranya di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian menangkapnya dan membawanya ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya Polri mengabarkan Pati Diraja Malaysia dan akan mendeportasi Jamal dalam waktu dekat ini.
“Saya juga sudah sampaikan polisi Diraja malaysia akan dilakukan deportasi, kemungkinan hari ini atau besok,” ujarnya.
Diketahui Jamal telah 19 hari berada di Indonesia. Menurut Tito, pihaknya tak mengalami kendala berarti dalam meringkus buronan asal Malaysia tersebut.
Selanjutnya polisi Malaysia akan datang ke Indonesia untuk memproses penjemputan Jamal. Jamal akan segera dipulangkan dengan menggunakan Malaysia Airlanes.
Diapresiasi Pemerintah Malaysia
Pemerintah Malaysia mengapresiasi penangkapan tersebut. Dikutip The Star, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Muhyiddin Yassin, mengatakan telah menerima informasi penangkapan pada pukul 18.15 waktu Malaysia.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Polri atas bantuan mereka," katanya.
Jamal yang merupakan pemimpin kelompok Red Shirts Malaysia, terlibat sejumlah kasus di negaranya. Selain kasus 1MDB, Jamal juga melakukan tindak pidana dengan memecahkan botol-botol alkohol dalam sebuah festival bir di Selangor pada 5 Oktober 2017 lalu. Ia juga melakukan pelanggaran terhadap UU Senjata Api Malaysia.