Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Polri memutuskan, menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya.
Di antaranya Mustofa telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum yang membuat dirinya tersandung Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Selain itu, anggota BPN Parabowo-Sandiaga itu juga berjanji akan bersifat kooperatif.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan untuk tersangka Mustofa.
"Alasannya pertama ada Pak Dasco memberikan jaminan. Kedua ada permohonan penangguhan dari pihak Mustofa melalui kuasa hukumnya. Terpenting Mustofa sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut," kata Dedi, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Polisi tidak menerima jaminan yang diajukan oleh istri Mustofa, Cathy Ahadianti, lantaran penangguhan penahanan harus dijamin oleh orang yang mempunyai jabatan lebih tinggi.
Seperti diketahui, Sufmi Dasco Ahmad merupakan Anggota Komisi III DPR RI. Selain itu, Dasco juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.
Dedi menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mencabut penangguhan penahanan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu jika melanggar perjanjian.
“Sebagai bahan pertimbangan penyidik, tentunya akan dievaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan. Tergantung penyidik nanti,” kata Dedi.
Kendati demikian, Mustofa diwajibkan melapor kepada pihak kepolisian setiap Senin dan Kamis.
Sebelumnya, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks bernada SARA. Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Mustofa ditangkap polisi pada Minggu (26/5) dini hari, dan langsung ditahan.
Mustofa ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber.