Bareskrim Polri menyatakan, pelapor dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan calon gubernur Sumatera Barat (cagub Sumbar) mencabut laporannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyebut, pelapor mengirimkan surat pencabutan laporan ke penyidik pada Kamis (10/12) malam. Padahal, penyidik berencana memberikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
“Tadi malam, saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).
Meski demikian, penyidik belum memutuskan apakah akan menghentikan perkara tersebut. Pun belum dapat memastikan apakah berkas perkara juga akan ditunda pelimpahannya.
“Menunggu hasil rapat unsur Sentra Gakkumdu terkait surat pencabutan tersebut,” ucapnya.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni, sebelumnya dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Mulyadi-Ali Mukhni disebut berkampanye di salah satu stasiun televisi pada 12 November 2020. Padahal, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru bisa dilakukan pada 22 November-2 Desember.
Mulyadi-Ali Mukhni disebut telah melakukan kampanye lebih dulu di salah satu stasiun televisi pada 12 November 2020. Padahal, jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dimulai pada tanggal 22 November-2 Desember 2020.