Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengubah prosedur pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Salah satunya adalah memiliki sertifikat mengemudi, yang didapatkan dari sekolah mengemudi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, wacana ini masih dikaji dan belum diterapkan. Adapun dasarnya, berdasarkan kajian seluruh dunia, adalah pendidikan di sekolah mengemudi diperlukan sebelum memiliki SIM.
"Belum dilaksanakan. Kami masih mengkaji," katanya di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (22/6). "Secepatnya [diterapkan], tapi jangan terburu-buru."
Menurutnya, masyarakat yang memegang sertifikat mengemudi menandakan ia memiliki etika dalam berlalu lintas. Adapun hanya sekolah mengemudi yang terakreditasi yang bisa menerbitkan sertifikat tersebut.
Sekolah mengemudi yang berlisensi harus mengajukan perizinan kepada instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). "Tapi, instrukturnya kita latih di Korlantas," ujar Yusri.
Ia melanjutkan, pemenuhan sertifikat ini diperlukan bagi para calon pengemudi kendaraan roda empat atau lebih. Prosedur tersebut bakal diterapkan bagi yang mengajukan SIM baru maupun yang sudah kedaluarsa.