close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menandatangani dokumen saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/12). /Antara Foto
icon caption
Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menandatangani dokumen saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/12). /Antara Foto
Nasional
Senin, 30 Desember 2019 15:14

Polri segera limpahkan berkas dua tersangka kasus kondensat

Jika tidak ada aral melintang, Raden Priyono dan Djoko Harsono bakal segera disidang.
swipe

Kasus mega korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) segera masuk ke meja hijau. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri bakal melimpahkan berkas dua tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Saya akan koordinasikan dengan penyidik kalau begitu. Agar segera dilimpahkan berkas perkara (dua tersangka)," tutur Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12).

Dua tersangka yang dimaksud Listyo ialah mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Berkas keduanya dinyatakan telah lengkap (P21) sejak Januari 2018.

Namun demikian, Kejaksaan Agung era HM Prasetyo menunda pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus tersebut. Alasannya, polisi masih memburu Direktur PT TPPI Honggo Wendratno yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. 

Situasinya berubah setelah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan penyidik dapat memisahkan berkas milik Raden Priyono dan Djoko Harsono untuk dilimpahkan terlebih dulu.

Listyo mengatakan, hingga kini penyidik terus mengejar Honggo. "Saat ini masih terkendala proses MLA (mutual legal assistance) ya untuk tersangka itu (Honggo)," katanya.

Kasus megakorupsi kondensat bermula dari 'permainan' antara eks Dirut PLN Nur Pamudji dan Honggo. Keduanya diketahui mengatur lelang kebutuhan pasokan bahan bakar minyak berjenis high speed diesel (HSD) untuk PT PLN. 

Dalam proses lelang oleh panitia pengadaan di PLN, Tuban Konsorsium diatur sebagai pemenang dengan PT TPPI sebagai leader. Setelah menang tender tersebut, Tuban Konsorsium mendapatkan Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan. 

Padahal, Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang karena tidak sanggup memenuhi pasokan untuk dua pembangkit listrik itu.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek itu diduga merugikan negara hingga Rp188 triliun. Polri baru berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp173 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan