close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12)./ Antara Foto
icon caption
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 03 Januari 2019 13:53

Polri segera limpahkan berkas kasus penganiayaan Bahar bin Smith

Berkas kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan minggu depan.
swipe

Polri akan segera melimpahkan berkas tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas kasus penganiayaan terhadap anak yang ditangani Polda Jawa Barat (Jabar), rencananya akan dilakukan dalam minggu depan.

“Paling lambat, minggu depan berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (3/1).

Dedi mengatakan, saat ini berkas kasus penganiayaan HBS masih dalam tahap penyelesaian. Dia pun meyakinkan pelimpahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, seperti pelimpahan kasus diskriminasi ras dengan tersangka Bahar, yang ditangani Bareskrim Polri.

"Saat ini pemberkasan sudah tahap penyelesaian,” ujarnya.

Dedi juga mengatakan, Polda Jabar sudah memeriksa kondisi psikologis Bahar. Segala pemeriksaan, kata Dedi, dilakukan dengan sangat detail dan berhati-hati.

Penetapan tersangka terhadap Bahar dalam kasus ini, dilakukan setelah pengasuh pondok pesantren Tajul Alawiyyin diperiksa penyidik Polda Jabar pada 18 Desember 2018 lalu. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan. 

Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Video penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18), sempat viral di media sosial. 

Penganiayaan itu dilakukan di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 1 Desember 2018 lalu.

Bahar dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP, dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan