Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dugaan tindak kekerasan terhadap para perusuh anak di bawah umur, oleh oknum polisi saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei. Tersangka perusuh bawah umur yang diduga menjadi korban tindak kekerasan polisi, tengah berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Terdapat 62 tersangka kerusuhan di bawah umur yang ditempatkan di BRSAMPK Handayani. Tujuh anak di antaranya mengaku mendapatkan kekerasan oleh polisi saat penangkapan dan penahanan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu mengonfirmasi kejadian tersebut kepada para tersangka kerusuhan.
“Kita lakukan konfirmasi dan seterusnya ditindaklanjuti, apakah peristiwa itu benar terjadi,” ujar Asep di Humas Polri, Jumat (26/7).
Untuk menyelidiki peristiwa ini, polisi juga bekerja sama dengan sejumlah instansi yang melakukan investigasi terhadap peristiwa ini. Mereka melakukan penyelidikan paralel dengan tim penyidik Polri.
Polisi juga akan bekerja sama dengan orang tua tersangka kerusuhan di bawah umur, agar anak-anak mereka memberikan informasi valid atas peristiwa tersebut.
“Tim investigasi telah bekerja sama dengan Komnas HAM, Ombudsman RI dan Kompolnas untuk mengonfirmasi itu. Selain itu, kami juga akan mengkonfirmasi kepada orang tua bagaimana asesmen yang dilakukan,” tutur Asep.
Selain terhadap para perusuh anak, Polri juga menyelidiki dugaan kekerasan oknum Brimob terhadap para perusuh lain saat kerusuhan 21-22 Mei.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, aksi kekerasan yang dilakukan para personel Brimob saat kerusuhan 21-22 Mei terjadi di empat lokasi. Terjadi di depan RS Pelni Petamburan, pos jaga asrama Brimob Petamburan, perempatan Jalan Sabang (Depan Kedubes Spanyol), dan di Kota Bambu Utara, Jakarta Barat. Polisi telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Sebelum, polisi telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah oknum Brimob yang melakukan tindak kekerasan terhadap para perusuh, saat mengamankan aksi 21-22 Mei di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka dijatuhi hukuman kurungan selama 21 hari.