Mabes Polri menyelidiki pengakuan tersangka narkoba di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang viral belakangan ini. Tersangka itu mengaku telah menjalankan operasi ddengan pengamanan pihak polres.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dirinya telah memerintahkan Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti pengakuan tersebut.
"Saya sudah perintahkan DirNarkoba Sulsel untuk menyelidiki info ini, yang penting cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya," kata Krisno kepada wartawan, Senin (20/2).
Krisno menyebut, bila memang ditemukan keterlibatan anggota polisi, maka Propam Polri akan dikerahkan untuk menanganinya. Baginya, keterlibatan polisi dalam perkara seperti ini tidak bisa ditoleransi.
"Kalau anggota Polri yang di Polda Sulsel, Bidang Propam wajib turun," ujarnya.
Dalam video di media sosial, pengakuan mengejutkan itu disampaikan di hadapan publik saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Rabu (15/2). Video ini berdurasi 17 detik. Konferensi pers yang dipimpin Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo mempersilahkan tersangka saat meminta izin untuk memberikan keterangan.
"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka, sesaat setelah dipersilahkan untuk berbicara.
Namun, belum sempat menyebut institusi Polres yang dimaksud, tersangka malah dihentikan berbicara oleh Kepala BNNK AKBP Dewi.
Sebagai informasi, para pengedar narkoba yang masing-masing berinisial RP, EL dan AG alias G warga Toraja Utara, sementara MB warga asal Luwu. Para tersangka itu disebut mengedarkan narkoba ke Toraja dengan memperoleh barang yang berasal dari jaringan bandar besar Sidrap dan Walenrang. Pihak BBNK Tana Toraja juga membeberkan jika barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 43.55 gram.