close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Dok Istimewa.
icon caption
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Dok Istimewa.
Nasional
Kamis, 08 September 2022 19:26

Polri serahkan tersangka dan barang bukti kasus Indosurya ke Kejari Jakbar

Pelimpahan dilakukan bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti (tahap II), terkait Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Pelimpahan dilakukan bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pelimpahan tahap II langsung membawa dua tersangka Henry Surya dan June Indria.

“Pada Senin, 5 September 2022 Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama Tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9).

Pelimpahan tahap II berlanjut di esok harinya (6/9), dengan pengiriman barang bukti. Ada uang sebesar Rp39 miliar dan US$896.988 Amerika Serikat yang dikirimkan.

“Pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan US$896.988 Amerika Serikat ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Nurul.

Ada juga barang bukti kendaraan dalam kasus ini. Secara bertahap, 49 unit kendaraan roda empat dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Laporan kasus ini dimasukkan korban Hendra Kusuma dan 165 orang lainnya. Dengan nilai kerugian mencapai Rp800 miliar.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Selain itu, telah dilakukan penyitaan barang bukti yang kemudian dikoordinasikan ke jaksa penuntut umum.

Hendri Surya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan