Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) yang mengelola hak pungut negara atas dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan ke negara. Jumlah total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik atas aset yang dimiliki oleh debitur dana BLBI.
“Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).
Lebih lanjut Kapolri mengatakan, upaya Korps Bhayangakara untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan terhadap barang milik negara atau tindak pidana korupsi terus marak dilakukan. Pada tahun 2021, Polri menangani 27 kasus korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem yang dapat diukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Sebab, menurut Listyo Sigit, hasil kajian menunjukkan peningkatan skor rata-rata sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan produk domestik bruto sebesar 1,7% atau Rp 273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” pungkas mantan Kapolda Banten ini.
Di sisi lain, mantan Ketua Propam itu menambahkan, pada tahun 2021 Polri menemukan 32 kasus pidana pelanggaran aset alam berupa illegal logging, 350 kasus, illegal fishing 35 kasus.
“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit. Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.