Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, tengah dan telah menangani 40 kasus asuransi, 350 kasus mata uang, 20 kasus pasar modal, dan 414 kasus perbankan. Jumlah tersebut dalam tiga tahun ini, sejak 2020-2022.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, dari jumlah tersebut, sudah 18 kasus asuransi, 190 kasus mata uang, empat kasus pasar modal, dan 158 tindak pidana perbankan selesai dipersidangan dan memiliki keputusan. Pada 2022 itu, penyidik mampu menyita aset bergerak dan tidak bergerak mencapai Rp5 triliun.
"Semua itu merupakan uang hasil kejahatan bidang keuangan," kata Helfi kepada wartawan, Selasa (10/1).
Sejumlah uang itu ada yang disita negara, namun ada pula yang dikembalikan ke masyarakat. Ini karena keputusan pengadilan yang berbeda-beda.
Penyidik melakukan pelacakan aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti pada kasus Indosurya, dengan Rp2,5 triliun sebagai hasil dari penyitaan kendaraan mobil properti dan uang.
"Memang ada beberapa aset kejahatan dari beberapa kasus disita negara. Ada beberapa kasus lain yang dikembalikan ke masyarakat," ujarnya.
Bulan lalu, ada 16 perkara tindak pidana penipuan dalam investasi sepanjang 2019-2022 yang ditangani oleh Dittipideksus. Beberapa perkara sudah masuk dalam penyidikan, tahap I, tahap II, dan P21 atau lengkap berkas perkara.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada 10 perkara yang telah dinyatakan lengkap dan sudah menyerahkan tersangka barang bukti. Sementara, satu perkara telah tahap satu dan sisanya masih penyidikan.
Beberapa kasus terkait yang masuk dalam tahap II dan sudah P21 serta siap sidang adalah Indosterling, Indosurya, Hanson, suntik modal, Picasa Group, EDC Cash, hingga Jouska. Sementara, dalam tahap I adalah Kampung Kurma Group.
Tahap penyidikan PT Asuransi Adi Sarana, Asuransi Kresna, Kresna Sekuritas, Narada Asset Manajemen, dan Oso Sekuritas,” ujar Ramadhan.