Bareskrim Polri menyita dua pucuk senjata jenis airsoft gun dari kediaman pengusaha Dito Mahendra. Senjata yang diamankan tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan pada Jumat (19/5).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik juga menyita puluhan butir peluru dari kediaman Dito Mahendra.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat," kata Djuhandhani melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Adapun lokasi penggeledahan yakni di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kemudian, rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga turut digeledah.
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan pada 19 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya menerjunkan dua tim untuk melakukan upaya paksa penggeledahan tersebut.
"Jadi pukul 15.00 WIB, tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian, tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," tuturnya.
Djuhandhani memerinci, barang-barang yang disita penyidik dari kediaman Dito di Jalan Brawijaya antara lain berupa satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan, serta satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.
Kemudian, penyidik juga mengamankan paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027. Sebuah ponsel merek Nokia turut disita dalam penggeledahan tersebut.
Sementara itu, penyidik menemukan satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 saat menggeledah kediaman Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP. Senjata tersebut dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
Penyidik turut mengamankan puluhan butir peluru. Antara lain 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm; 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm; dan 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley. Total ada 78 butir peluru yang disita penyidik.
Barang-barang lain yang ikut disita dalam penggeledahan tersebut yakni satu flashlight merk night evolution, satu performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu kotak warna hitam yang berisi 15 selongsong peluru; serta KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Diketahui, Polri telah menetapkan Dito Mahendra telah sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Saat ini, Dito masih berstatus buronan polisi. Pasalnya, ia bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Polisi juga memanggil orang terdekat Dito Mahendra untuk diperiksa terkait perkara ini. Salah satunya adalah Nindy Ayunda, namun ia juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.