close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bharada Eliezer saat menjalani sidang etik. Dokumentasi Polri.
icon caption
Bharada Eliezer saat menjalani sidang etik. Dokumentasi Polri.
Nasional
Rabu, 22 Februari 2023 17:53

Polri tak pecat Bharada Richard Eliezer

Bharada Eliezer dimutasi dengan demosi selama satu tahun. Ia ditugaskan di Pelayanan Masyarakat Polri.
swipe

Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi anggota Korps Bhayangkara. Putusan itu diketahui dari sidang kode etik hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang membuat hakim sidang mengambil keputusan tersebut. Sidang berjalan dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dapat di dinas Polri," kata Ramadhan, Rabu (22/2).

Keringanan dalam pertimbangan komisi adalah Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin kode etik maupun pidana.

Ia mengakui kesalahan dan telah menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut. Bharada Eliezer telah bersikap baik dan telah bekerja sama selama persidangan. 

Namun, ia juga disanksi dengan mutasi dan demosi selama satu tahun. Bharada Eliezer akan menjalani masa demosi itu di Yanma Polri.

"Justru kejujuran pelanggar telah mengungkap fakta," ujarnya.

Sebagai informasi, Pelaksana sidang Komisi Kode Etik Kepolisian terduga Bharada E adalah Kombes Sakeus Ginting selaku Ketua Komisi, dengan anggota komisi Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.

Sidang ini menghadirkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Total saksi yang dihadirkan ada delapan orang.

Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga orang di atas tidak hadir dalam sidang kode etik. Namun, keterangan di atas kertas telah dibacakan dalam sidang.

"Sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada delapan," katanya kepada wartawan, Rabu (22/2).

Ramadhan menyampaikan, lima saksi lainnya adalah Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena kondisi sakit.

"Yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan