close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Kamis, 18 Agustus 2022 18:11

Polri tangkap 3 tersangka kasus penipuan aplikasi trading UGAM-LIVE

Selama Oktober 2021-Mei 2022, total kerugian yang dialami 5 korban sebesar Rp5.257.500.000.
swipe

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka penipuan aplikasi trading Platform MT4 (Meta Trader 4) bernama UGAM-LIVE yang terjadi di Jawa Timur, Bali, serta tempat lainnya di wilayah Indonesia. Selama kurun Oktober 2021-Mei 2022, total kerugian yang dialami 5 korban dari aplikasi trading perdagangan berjangka komoditas tak berizin ini sebesar Rp5.257.500.000.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni EZ, MGB, dan NAN. Ketiganya bekerja di PT FSF Cabang Jember, Jawa Timur.

"EZ (42) selaku Kepala PT FSF Cabang Jember ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur. MGB (28) dan NAN (36) selaku marketing PT FSF Cabang Jember, keduanya ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0304/VI/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Juni 2022, Surat Perintah Sidik Nomor: Sp. Sidik/524/VI/RES.1.24./2022/Dittipideksus tanggal 22 Juni 2022, dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/525/VI/RES.1.24./2022/Dittipideksus tanggal 22 Juni 2022.

Ramadhan mengungkapkan, tersangka EZ berperan mengarahkan marketing PT FSF Cabang Jember untuk menawarkan produk UGAM (United Global Asset Management) kepada masyarakat (calon investor). Padahal, produk tersebut tidak bekerja sama dengan PT FSF dan berada di luar negeri sehingga merugikan investor.

Adapun tersangka MGB dan NAN berperan melakukan penawaran dan promosi kepada calon investor terkait produk UGAM. Kedunya mengklaim produk bagian dari PT FSF bahkan menjanjikan calon investor yang tertarik takkan merugi karena produknya aman.

Hal tersebut membuat masyarakat tertarik untuk membeli produk UGAM. "Namun, setelah berinvestasi, investor justru mengalami kerugian dan pihak PT FSF tidak mau bertanggung jawab," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi yang diterima Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri, 9 Juni 2022, terkait trading UGAM dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham (saham dalam maupun luar negeri) dan mata uang (valas/forex, emas, ataupun mata uang kripto) yang ditawarkan PT FSF.

Berdasarkan keterangan korban, PT FSF menawarkan dan mengarahkan masyarakat agar membeli produk UGAM. Padahal, perusahaan UGAM tidak mengantongi izin usaha sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

Lalu, para korban melakukan trading online menggunakan aplikasi trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE (unitedglobalasset.com), yang diduga dikelola PT FSF. Platform tersebut adalah aplikasi untuk melakukan transaksi/trading jual beli saham dan emas secara virtual.

"Korban mendapatkan promosi penawaran secara langsung dari marketing PT FSF yang menyampaikan, bahwa PT FSF adalah entitas/broker pialang berjangka yang berizin (legal) serta menjanjikan keuntungan dan keamanan investasi. Namun, pada faktanya, masyarakat diarahkan untuk berinvestasi pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE, yang menurut keterangan dari marketing PT FSF, adalah platform yang dikelola PT FSF," tutur Ramadhan.

Selain itu, marketing juga tidak menjelaskan legalitas serta risiko yang timbul dari aplikasi trading UGAM-LIVE. Masyarakat yang akan menempatkan dana deposit diarahkan mengirim uangnya ke rekening atas nama UGA Management Indonesia.

Berdasarkan keterangan korban, marketing PT FSF mengajak korban melakukan trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE dan diklaim investasi yang menguntungkan. Lantaran tak memahami cara berinvestasinya, akun trading korban pun dibuat dan dikelola oleh masing-masing marketing PT FSF.

Ramadhan menyebut, ketiga tersangka saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasil penyidikan perkara dinyatakan sudah lengkap.

Tim penyidik juga memperoleh sejumlah barang bukti dari saksi dan tersangka dalam perkara ini. "Berupa bukti transfer deposit para korban ke rekening atas nama UGAM, screenshot percakapan para korban kepada marketing PT FSF, screenshot akun trading UGAM dari marketing PT FSF, dan brosur penawaran UGAM dari PT FSF," terangnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari tersangka, yakni ID card atas nama MGB dan NAN, KTP atas nama EZ, 3 handphone, dan 1 tablet.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tersangka juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 sehingga terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar; Pasal 4, yang berpotensi dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar; dan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan