Polri berhasil meringkus 45 pelaku penjarahan di Palu. Puluhan pelaku tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, karena mengambil barang-barang selain makanan dan minuman, yang diperbolehkan oleh pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh pelaku ditangkap di lima lokasi berbeda. Menurut Dedi, para tersangka melakukan penjarahan di sejumlah lokasi, seperti Mall Tatura, ATM Center Puebongo, gudang PT. ADIRA, Palu Grand Mall, dan butik-butik Anjungan Nusantara.
“Jadi di Mall Tatura itu 28 tersangka, ATM Center tujuh tersangka, Adira satu tersangka, Anjungan Nusantara tujuh tersangka, dan Grand Mall pencurian BBM dua tersangka,” ujar Dedi, Selasa (2/10).
Menurut Dedi, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sound sistem, LCD, printer, sound system, amplifier, mesin ATM BNI, linggis, betel, obeng, sepeda motor, ac, kunci T, kunci inggris, palu, selang, botol, kompresor ac, dispenser, microphone, 1 karung sandal, 1 karung sepatu, serta 1 dus pakaian dan celana.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, polisi berhasil menggagalkan lima upaya pencurian dari lima mesin ATM yang ada di Palu. Upaya pembobolan ATM terjadi di empat lokasi berbeda, yaitu dua mesin ATM di Jalan Touwa, mesin ATM di Jalan S Parman, mesin ATM di Universitas Islam Al Khaerat dan mesin ATM di SPBU Jalan Diponegoro
"Dari percobaan pengambilan uang secara paksa dari ATM di Kota Palu, seluruhnya dapat digagalkan polisi," kata Setyo.
Menurutnya, polisi menangkap empat orang tersangka pelaku pembobolan mesin ATM tersebut. Saat ini, para tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tengah.
Menurut Dedi, pihak kepolisian akan terus melakukan pengamanan di tempat-tempat tersebut dan tempat penting lainnya, untuk menghindari terulangnya aksi penjarahan. Menurutnya, segala tindakan hukum akan tetap ditegakkan di tengah situasi penanganan gempa dan tsunami Palu.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum secara tegas dan terukur bagi masyarakat yang melanggar hukum,” ucapnya.
Dedi menjelaskan, seluruh pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Para pelaku saat ini masih dalam penanganan tim penegakan hukum gabungan di Ditreskrim Polda dan Satreskrim Polres Palu.