Polri membeberkan bahwa 517 orang sudah ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ratusan orang itu ditangkap dari 405 kasus berbeda yang ditangani Bareskrim Polri sejak 2020.
Diketahui, perdagangan orang menjadi satu bahasan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 9-11 Mei 2023.
"Polri mendukung isu perdagangan manusia dibahas dalam KTT ASEAN. Sejak pascapandemi Covid-19 kasus TPPO naik signifikan dengan jumlah korban yang cukup banyak mencapai 1.387 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (TPPO) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Ia merinci, pada 2020 jumlah laporan polisi (LP) mencapai 126 kasus dengan jumlah korban yang terdiri dari 105 perempuan, 35 anak-anak, dan 93 laki-laki. Sedangkan pada 2021 terdapat 122 kasus dengan jumlah korban 165 perempuan, 74 anak-anak, dan 59 laki-laki.
Kasus perbudakan manusia, meningkat tajam pada 2022 dengan jumlah LP mencapai 133 kasus, serta korbannya terdiri dari 336 perempuan, 21 anak-anak. dan 306 laki-laki. Kenaikan jumlah korban pada 2022, terjadi, karena pemulihan pascapandemi Covid-19 dan pencabutan pembatasan perjalanan ke luar negeri.
"Pada 2020 dan 2021 modus kasus kejahatan PSK paling tinggi, kedua pekerja migran dan ketiga kasus asisten rumah tangga (ART). Pada 2022 kasus paling tinggi adalah dengan modus pekerja migran yang kita tangani, jumlah korban juga paling banyak,” ucapnya.
Dari kasus TPPO tersebut, tren yang meningkat adalah korban dengan modus dipekerjakan untuk scam online, judi, bahkan penipuan di Kamboja dan Myanmar. Para sindikat kejahatan internasional ini mendirikan perusahaan di kedua negara tersebut dan merekrut korban warga Indonesia.
“Sindikat ini memasang lowongan kerja di Instagram dan Facebook untuk dipekerjakan sebagai operator judi dan lain-lainnya untuk melakukan kejahatan dengan korban di luar negeri," tuturnya.
Para korban tersebut diberangkatkan dari Jakarta menuju Thailand atau Singapura terlebih dahulu menggunakan pesawat. Kemudian, melalui jalur udara menuju Kamboja atau Myanmar.
Banyaknya korban trafficking yang diselamatkan berkat bantuan informasi Kementerian Luar Negeri dan juga KBRI setempat.
"Pada Februari lalu kita, juga pernah tangkap tiga tersangka TPPO yang berperan sebagai perekrut. Berkat laporan dari KBRI di Phnom Penh, Kamboja. Korban melapor ke kedubes bahwa dipekerjakan sebagai telemarketing scamming dan judi online," ujarnya.
Djuhandani munuturkan, para korban tersebut rata-rata diimingi-imingi gaji tinggi. Padahal, gajinya dipotong, banyak yang disekap, dan disiksa.
Bareskrim Polri, sambungnya, bekerja sama dengan Kemenlu dan juga polisi di Kamboja untuk membebaskan dan memulangkan para pekerja tersebut ke Indonesia. Dari para keterangan mereka, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku TPPO.
Sementara, untuk kasus korban TPPO di Myanmar, pihaknya mengakui mengalami sedikit kendala. Sindikat perdagangan manusia ini beroperasi di wilayah konflik yang dikuasai oleh pemberotak. Pemerintah berupaya menyelamatkan para korban dengan mengirimkan nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar dan berkoordinasi aparat setempat.
"Dari 2020 sampai 2023 sudah 517 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka TPPO. Sudah banyak yang divonis dan kami kirim ke kejaksaan," katanya.
Bareskrim Polri berkomitmen penuh melakukan pemberantasan perdagangan orang. Lalu, menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).