close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Kamis, 17 Juni 2021 16:36

Polri tangkap 8.217 pelaku pungli dan premanisme

Namun, hanya 382 pelaku premanisme dan 214 orang yang terlibat pungli yang diproses hukum.
swipe

Penindakan terhadap aksi premanisme dan pelaku pungutan liar (pungli) di seluruh daerah telah dilakukan dengan menangkap 8.107 orang se-Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut, ribuan orang tersebut terdiri dari 4.107 preman dan 4.110 pelaku pungli. Mereka ditangkap dan dibawa ke kantor polisi meski tidak seluruhnya ditindak.

"Dengan polda terbanyak, yakni Banten, Jatim, Jabar, Jateng, dan DKI Jakarta," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/6).

Dalam penindakan premanisme itu, Ramadhan menyebut, lebih banyak yang dibina. Dari seluruh yang diamankan, Terdapat 3.710 pelaku premanisme dan 3.193 pelaku pungli yang dibina.

"Aksi premanisme yang ditindaklanjuti secara hukum 382 orang dan aksi pungli 214 yang diproses lanjutan," tuturnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, sebelumnya menyatakan, penindakan hukum akan dilakukan dengan memilah perananan para tersangka. Dia menyebut, berbagai pertimbangan hingga adanya pembinaan dilakukan atas beberapa alasan.

"Kita, kan, lihat peran masing-masing, simpul-simpul yang punya peran penting akan menjadi prioritas penyidik. Kalau ikut-ikutan, ya, lebih baik dibina," katanya kepada alinea.id, beberapa saat sebelumnya.

Menurut Agus, kapsitas ruang tahanan dan lapas sudah melebihi. Hal itu pun menjadi salah satu pertimbangan tidak seluruh pelaku pungli dan premanisme dipidanakan.

"Kita harus melihat masalah secara holistik sehingga tidak timbul masalah baru dan ekses baru penyertanya," tuturnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan