close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Yahya Waloni (peci hitam). Twitter/@Narkosun01
icon caption
Yahya Waloni (peci hitam). Twitter/@Narkosun01
Nasional
Kamis, 26 Agustus 2021 19:06

Polri tangkap Yahya Waloni atas kasus ujaran kebencian

Yahya Waloni ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
swipe

Bareskrim Polri menangkap Muhammad Yahya Waloni terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengemukakan, Yahya Waloni ditangkap Kamis (26/8) sore. Dia dibekuk dengan status tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik Bareskrim Polri.

"Iya, benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Menurut Rusdi, Yahya Waloni hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. Karenanya, belum diketahui apa motif dari ujarannya yang disiarkan melalui YouTube.

"Masih diperiksa," katanya.

Penangkapan Yahya Waloni dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dengan nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan tuduhan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA), Selasa (27/4).

Pelaporan dilakukan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Menurut pelapor, Yahya Waloni telah menista agama karena dalam ceramahnya menyebut Injil itu palsu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan