Bareskrim Polri menangkap Muhammad Yahya Waloni terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengemukakan, Yahya Waloni ditangkap Kamis (26/8) sore. Dia dibekuk dengan status tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik Bareskrim Polri.
"Iya, benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Menurut Rusdi, Yahya Waloni hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. Karenanya, belum diketahui apa motif dari ujarannya yang disiarkan melalui YouTube.
"Masih diperiksa," katanya.
Penangkapan Yahya Waloni dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dengan nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan tuduhan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA), Selasa (27/4).
Pelaporan dilakukan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Menurut pelapor, Yahya Waloni telah menista agama karena dalam ceramahnya menyebut Injil itu palsu.