close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 24 Februari 2022 10:02

Polri telusuri dugaan paket organ manusia yang dibeli desainer Indonesia

Berdasarkan keterangan tertulis, Polisi Brasil mengungkapkan organ-organ tersebut diawetkan
swipe

Polri akan menelusuri informasi terkait pembelian organ manusia oleh perancang busana asal Indonesia. Kepolisian Federal Brasil kini tengah menyidik desainer berinisial AP itu setelah menemukan paket berisi potongan tubuh manusia yang diawetkan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Interpol di tanah air belum menerima informasi apapun terkait perkara tersebut. Interpol di Jakarta tengah menghubungi Interpol di Brasil untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Sejauh ini pihak kepolisian Brasil maupun interpol Brasil belum memberikan informasi kepada Interpol Jakarta. Sebagai langkah kecepatan Interpol Jakarta akan meminta konfirmasi kepada Interpol Brasil terkait info tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (24/2).

Berdasarkan keterangan tertulis, Polisi Brasil mengungkapkan organ-organ tersebut diawetkan salah satu profesor di kampus menggunakan teknik plastinasi. Teknik ini membuat organ tubuh asli seseorang akan diiisi silikon serta epoksi agar tidak membusuk.

Seperti dalam pemberitaan VICE World, anggota kepolisian federal Brasil menyampaikan bila tujuan pengiriman paket itu adalah Singapura dengan AP yang diduga sebagai penerima. Paket potongan tubuh manusia itu sudah meninggalkan pelabuhan Manaus, namun tidak jelas apakah telah sampai tujuan atau belum

Kasus ini muncul setelah Kepolisian Federal Brasil menemukan paket berisi potongan tangan serta tiga plasenta, saat melakukan penggerebekan laboratorium di Amazonas State University (UEA), di Kota Manaus, 

Beberapa karyawan lab di UEA telah diberhentikan akibat skandal ini. Profesor yang mengawetkan organ juga menjadi tersangka, dan saat ini dalam pemeriksaan aparat. 

Merujuk hukum Brasil, penjualan organ untuk tujuan komersial tanpa izin berpotensi melanggar UU Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan