Bareskrim Polri telah menerima secara resmi pelaporan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan jual beli data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelaporan telah dilakukan pada 30 Juli 2019 lalu.
"Dalam laporan tersebut Dukcapil menyebutkan apabila menerima adanya pelanggaran pidana, silakan ditindak,” ujar Dedi di Humas Polri, Jumat (2/8).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Kombes Pol Rickynaldo menambahkan, dari hasil konsultasi antara Dirjen Dukcapil dan Polri, dalam perkara itu dapat dikenakan tindak pidana pencemaran nama baik. Namun laporan secara resmi berupa LP belum juga didaftarkan Dirjen Dukcapil.
“Kemarin karena ketika ditanya data tersebut didapat dari media sosial, kemudian mereka (Dukcapil) menanyakan apakah bisa dikenakan pencemaran nama baik. Itu bisa, kemudian tinggal menunggu laporan resminya,” kata Rickynaldo.
Rickynaldo menuturkan meski belum ada laporan resmi mengenai pencemaran nama baik, namun Direktorat Siber Polri sudah bertindak atas dugaan pencemaran nama baik itu. Pelacakan terhadap pelaku juga telah dilakukan. Meski demikian, ia tak membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan pelaku.
“Nanti kami rilis, ada waktunya itu,” ucap Rickynaldo.
Seperti diketahui, informasi jual beli data kependudukan ini terungkap dari cuitan pemilik akun Twitter @hendralm.
"Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila," tulisnya.
Dalam cuitannya, ia juga memposting sejumlah tangkapan layar transaksi jual beli data NIK e-KTP dan KK yang terjadi di sebuah grup Facebook.
Data berupa Nomor Induk Kependudukan dalam KTP elektronik atau Kartu Keluarga, diakses pelaku tanpa sepengetahuan pemilik dan pihak berwenang.