close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyapa warga saat mengunjungi kota Pekanbaru, Pekanbaru, Riau, Minggu (16/12)./ Antara Foto
icon caption
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyapa warga saat mengunjungi kota Pekanbaru, Pekanbaru, Riau, Minggu (16/12)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 17 Desember 2018 20:48

Polri tetapkan lagi dua tersangka perusak baliho Demokrat

Sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran baliho Partai Demokrat.
swipe

Polri menangkap dua orang yang diduga pelaku perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Polisi pun menetapkan status tersangka pada dua orang tersebut, bernama Dyahril Kasdi dan Muhamad Alwi. Sebelumnya Polri juga telah menetapkan satu tersangka bernama Heryd Swanto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, kedua tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena upah yang diberikan. Namun Sunarto tak mengungkap oknum pemberi upah tersebut.

"Motifnya tergiur upah sebesar Rp150 ribu," ujarnya, Senin (17/12).

Sunarto mengatakan, dari penangkapan dua orang tersebut, penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa pisau cutter, satu buah palu, potongan baliho, dan tujuh potongan bambu dan kayu.

Menurut Sunarto, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Riau.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, meyakinkan Polri akan mengusut kasus tersebut secara profesional. Nantinya Polri juga akan berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk menentukan apakah kejadian itu masuk dalam ranah Tindak Pidana Pemilu (TPP).

"Nanti akan dikembangkan lebih lanjut, kan proses penyidikan masih jalan. Sementara kita lihat secara obyektif yang ditemukan di TKP," ucap Sunarto.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, membantah pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, yang menyebut adanya informasi keterlibatan Polda dalam perusakan atribut Partai Demokrat tersebut. Dia menegaskan, setiap orang tak boleh menduga-duga tanpa didukung bukti yang menguatkan.

Widodo menegaskan, jajarannnya bersikap profesional dalam kasus tersebut. Dia juga memastikan jajarannya tak terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Dugaan boleh dilakukan selama itu ada bukti. Kita tentunya sebagai warga masyarakat tidak boleh menduga, berandai-andai. Hati-hati, ada sanksi hukumnya," katanya.

Melalui akun Twitternya, Andi Arief menyebut dugaan aksi perusakan baliho partai Demokrat dilakukan oknum yang berasal dari pengurus PDIP. Dia pun menyebut oknum Polda Riau turut terlibat dalam aksi tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan