Polri telah melakukan penindakan terhadap 22 pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, 22 kasus tersebut penanganannya tidak hanya berada di Bareskrim Polri, tetapi juga di tiap Polda. Namun, ia tidak menyebutkan inisial pelaku penyebar hoaks Covid-19.
"Kami telah menangani 22 kasus penyebaran hoaks terkait corona, dengan rincian Kaltim dua kasus, Polres Soeta Polda Metro Jaya satu, Kalbar empat, Sulsel dua, Jabar tiga, Jateng satu, Jatim satu, Lampung dua, Sultra satu, Sumsel satu, Sumut satu, dan Bareskrim tiga," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Dari 22 pelaku tersebut, tidak semuanya dilakukan penahanan. Hanya seorang pelaku di Kalimantan Barat yang dilakukan penahanan karena pertimbangan tertentu.
"Yang bersangkutan menurut penyidik tidak kooperatif dan rumahnya cukup jauh dari polres yang menangani, sehingga dilakukan penahanan," ujarnya.
Menurut Asep, Tim Siber Polri terus melakukan perketatan patroli siber untuk mencegah maraknya penyebaran hoaks terkait Covid-19.
Tim Siber Polri juga terus memberikan literasi digital agar masyarakat tidai mudah mempercayai hoaks. Polri akan menindak tegas penyebar hoaks yang akan mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.
Asep menegaskan polri terus memberikan literasi digital agar tidak mudah memercayai informasi tanpa melakukan konfirmasi. Pengguna media sosial pun diminta lebih bijak menerima informasi.