close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi. Dokumentasi Polri
icon caption
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi. Dokumentasi Polri
Nasional
Minggu, 19 September 2021 10:10

Polri ultimatum 4 anggota MIT tersisa: Menyerah atau tembak mati

Kapolda sebut keempat anggota MIT yang saat ini masih dalam pengejaran adalah simpatisan sejak kepemimpinan Santoso.
swipe

Satgas Madago Raya masih memburu empat anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang tersisa di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), pasca-meninggalnya pimpinan mereka, Ali Kalora. Namun, keempatnya diharapkan menyerahkan diri.

"Diharapkan kepada sisa DPO (daftar pencarian orang) teroris Poso untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur apabila bertemu di lapangan," kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi, dalam keterangan resminya, Minggu (19/9).

Menurutnya, keempat anggota MIT yang tersisa adalah Askar Alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Muklas, Suhardin alias Hasan Pranata, dan Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang. Keempatnya merupakan simpatisan MIT sejak kepemimpinan Santoso.

"Sampai sekarang, tidak ada (pengganti Ali Kalora sebagai pimpinan MIT dari keempat anggota tersisa)," tuturnya.

Ali Kalora dan Jaka Ramadhana tewas saat baku tembak dengan Satgas Madago Raya pada Sabtu (18/9), pukul 18.00 Wita. Keduanya tewas saat memisahkan diri dari empat anggota yang masih hidup.

Dalam operasi, disita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata M-16, dua hammelok, dua ransel, pakaian, dua selimut, sarung, senter kepala, benang lilit, belanga plus daging, kaus kaki, headset, kepala charger, gunting, garam, kantung berisi beras dan obat-obatan, gergaji, parang, dua obat nyamuk, muk air, toples kecil, botol minyak, dua korek api, Pons, sikat pembersih senjata, tali pancing, slink, tali jemuran, karet ban, minyak tanah, terpal, ponsel, jam tangan, bom tarik, dan bom bakar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan