close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Apel operasi patuh jaya di mapolresta BSH. Dok: Polresta BSH
icon caption
Apel operasi patuh jaya di mapolresta BSH. Dok: Polresta BSH
Nasional
Senin, 13 Juni 2022 10:58

Polri ungkap alasan mengadakan Operasi Patuh Jaya, termasuk di Bandara Soeta

Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, dilaksanakan oleh fungsi lalu lintas.
swipe

Kepolisian Resort Kota Bandar Udara Soekarno-Hatta (Polresta BSH) melaksanakan Operasi Patuh Jaya Tahun 2022 selama 14 hari terhitung mulai Senin (13/6) hingga Minggu (26/6). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berkendara dan berlalu lintas di masyarakat.

Waka Polresta BSH AKBP Anton Firmanto mengatakan, berdasarkan data 2021, faktor penyebab kecelakaan terbesar disebabkan oleh pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan oleh pengemudi (human error). Angka kecelakaan yang tinggi tentu dapat mengganggu jalannya pembangunan dan integrasi nasional.

"Oleh karena itu, untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut, hal utama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesadaran berlalu-lintas yang baik di masyarakat," kata Anton membacakan amanat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Mapolres BSH, Senin (13/6).

Anton menyebut, Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, dilaksanakan oleh fungsi lalu lintas yang didukung fungsi operasional kepolisian lainnya, TNI, dan instansi terkait, dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan represif (penegakan hukum) secara humanis. 

Pelaksanaan Ops Patuh Jaya 2022 melibatkan 3.070 personel, terdiri dari 1.391 personel Satgasopsda dan 1.679 Satgasopsres. Target yang diharapkan antara lain terjaminnya rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas, menurunnya tingkat kejahatan, menurunnya tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas. 

"Perlu saya ingatkan bahwa konsep humanis di era pemolisian modern dalam berlalu-lintas bukanlah hanya menebarkan senyum kepada masyarakat akan tetapi lebih menekankan kepada upaya peniadaan korban dari kecelakaan lalu-lintas," ujar Anton. 

Pada kesempatan lain, Kasat Lantas Polresta BSH, Kompol Bambang AS mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi Ops Patuh Jaya 2022 sejak jauh hari. Pada 10 Juni 2022, pihaknya telah melakukan glorifikasi melalui videotron terkait Operasi Patuh Jaya 2022 di area Bandara Soekarno-Hatta. 

"Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat, karyawan, serta pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta terkait delapan pelanggaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya Tahun 2022," ucap Bambang.

Ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Pertama penggunaan knalpot bising, Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kedua, Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini. Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Kepolisian juga bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

Selain itu, aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500.000 akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Lalu, berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750.000.

Kepolisian turut mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250.000.

Penindakan terhadap pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga akan dilakukan. Sanksi denda maksimal Rp250.000 akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Bagi pengendara sepeda motor juga dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250.000 menanti pelanggar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan