Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan daging kerbau ilegal. Pengungkapan ini diiringi dengan penangkapan tiga tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, daging ini dikirim melalui jalur laut dan darat. Pengiriman dari Malaysia ke Kalimantan Barat, persisnya di Pontianak.
"Polri menetapkan tiga tersangka yaitu, ES, E, dan M," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (15/2).
Ramadhan menyebut, ketiga tersangka melakukan penyelundupan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik atau SKIPB. Surat itu menunjukkan adanya keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi.
"Namun, berbeda dengan isi muatan di dalamnya yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia," ujarnya.
Ramadhan menyampaikan, para tersangka menyelundupkan ke daerah Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer milik PT HJ. Setelah itu, penyeberangan dilakukan dengan kapal maremas VOI 77 menuju Jakarta.
Kini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu adalah lima unit ponsel, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau.
Maka dari itu, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 KUHP Tentang Surat Palsu, Pasal 266 KUHP Tentang Keterangan Palsu, dan Pasal 3 hingga 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.