close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polri usut 12 senjata api (senpi) yang diamankan dari rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dokumentasi Kementan
icon caption
Polri usut 12 senjata api (senpi) yang diamankan dari rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dokumentasi Kementan
Nasional
Selasa, 03 Oktober 2023 15:52

Polri usut 12 senpi dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Senjata api itu ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis-Jumat lalu.
swipe

Kepolisian mengusut kepemilikan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Senpi tersebut ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedangn melakukan penggeledahan, Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9) pagi.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, 12 senpi tersebut telah diamankan Baintelkam Polri. Penyidik kini sedang mencocokkan dengan data yang dimiliki.

"Terkait 12 senpi yang hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini 12 senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (3/10).

Ramadhan menyebut, untuk kasus kepemilikan senpi telah masuk dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Prosesnya masih dalam penyelidikan. "Masih didalami [ilegal atau tidak]."

Selain pencocokan data, legalitas dan kepemilikan, Polri juga bakal mendalami urgensi kepemilikan belasan senpi laras pendek itu. "Apakah untuk membela diri atau koleksi? Apakah untuk berburu? Nanti, ada di datanya Baintelkam Polri," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya meminta Polri mengusut tuntas tentang 12 senpi yang didapati KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

"Harus diseleidiki. Kalau itu senjata benar dan tanpa izin serta tanpa hak penggunaan, ya, harus diproses hukum lagi," tegasnya, Minggu (1/10).

"Pokoknya, hukum harus ditegakkanlah! Kalau negara ini mau baik: ke atas hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberikan perlindungan," sambungnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan