close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jabar, Kamis (23/4/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
icon caption
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jabar, Kamis (23/4/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
Nasional
Rabu, 23 Maret 2022 22:49

Kemenhub: Potensi masyarakat melakukan mudik mendekati 80 juta

Jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak membutuhkan tes antigen/PCR.
swipe

Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

"Mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni, Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).

Nantinya Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi, untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.

"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri. Di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan," ucap dia.

Dia mengharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak membutuhkan tes antigen/PCR.

"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik Lebaran tahun ini," tutur dia.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan