close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi. Foto dokumentasi Ditjen PAS Kemenkumham.
icon caption
Terpidana pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi. Foto dokumentasi Ditjen PAS Kemenkumham.
Nasional
Kamis, 24 Agustus 2023 17:28

Potret Putri Candrawathi sebelum masuk bui

Terpidana pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi resmi menjalani putusan pengadilannya.
swipe

Terpidana pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi resmi menjalani putusan pengadilannya. Ia masuk ke dalam sel untuk 10 tahun penjara pada, Rabu (23/8).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Putri menjalani tes kesehatan sebelum masuk ke dalam tahanan. Tes ini merupakan bagian dari proses yang harus ditempuh.

“Ini (foto Putri) saat pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati,” kata Rika saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, istri Ferdy Sambo itu menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Iya, betul (Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu). Per hari ini (Rabu, 23/8) sudah masuk. Sesuai SOP (standar operasional prosedur)," katanya saat dikonfirmasi.

Syarief menegaskan, baru Putri Candrawathi yang dieksekusi. Adapun tiga terpidana lain pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih berproses.

Ketiganya adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Setelah semua proses berjalan dan siap eksekusi, Kejari Jaksel bilang bakal menginformasikannya secara terbuka.

"Sabar. Nanti dikasih tahu, pasti," ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan