Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng dua perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola sejumlah aset yang disita dari kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, penyidik telah memutuskan menggandeng dua perusahaan BUMN untuk mengelola aset sitaan milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Aset tersebut akan dikelola perusahaan milik negara karena hingga kini masih aktif beroperasi meski dalam status sita.
"PT PP dan Inna Group," kata Supardi kepada Alinea di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).
Menurut SUpardi, aset yang disita terdiri dari Hotel Brother Inn di Yogyakarta, Ambon City Mall, Lafayette Boutique Hotel, dan Tanjung Pinang Mall Centre. Seluruh aset tersebut pun, katanya, dikelola bersama dengan pihak ketiga.
"Jadi kan masih beroperasi, nanti keuntungan operasionalnya dibagi dua," tuturnya.
Ditambahkan Supardi, selain menyelesaikan pengurusan aset, pihaknya juga akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro sebelum pergantian tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menargetkan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu dekat.
"Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) habis Natal lah," ucapnya.
Untuk diketahui, total nilai aset sitaan yang dirampas tim penelusuran aset Kejagung hanya sekitar Rp16,2 triliun. Padahal, nilai kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri senilai Rp21,78 triliun.
Penyidik memastikan pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka. Berdasarkan wawancara dengan Supardi sebelumnya, aset milik tersangka yang juga terpidana kasus lain, yakni Betty, Edward Seky Soeryadjadja dan Rennier Abdul Rachmat Latief menjadi target sasaran penyitaan.