Mabes Polri didesak segera memproses hukum pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Sebab, kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai bisa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Ketua Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP Perisai), Candra Halim menyatakan, mendukung langkah Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama yang melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri, pada Kamis (28/01).
Menurut dia, DPP Perisai sebagai organisasi kepemudaan memiliki andil tanggung jawab atas menjaga keutuhan kebangsaan dalam bernegara. "Harus dijaga kalau bicara di media sosial, apalagi berkaitan ras, negara ini beragam suku, orang yang melontarkan isu yang sensitif harus diberhanguskan dari bumi pertiwi," tegas Candra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1).
Hal senada dikatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjend) PP Perisai, Harjono. Dia menambahkan Abu Janda adalah penggiat sosial, cuitannya pasti dilihat banyak orang. Bahkan menurut informasi yang didapat sudah hampir 14 ribu penanggap.
"Ini jadi trending topik, saya ada datanya dan ini harus ditindaklanjuti secara tegas agar menjadi pelajaran, kritis boleh asal tidak masuk kepada unsur yang dapat memecah belah bangsa. Ini memantik gejolak sosial di tengah masyarakat," ungkap Harjono.
Sebelumnya, DPP KNPI melalui Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis melaporkan Abu Janda di Bareskrim Polri, Medya mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkannya ke polisi.
Medya menilai kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Kami yakin Abu Janda menyadari kesalahannya karena ada indikasi penghapusan barang bukti dengan menghapus cuitannya. Ini Sudah dilaporkan pasti barang bukti sudah diserahkan, KNPI itu isinya pemuda berkualitas," tanda Harjono.