close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung PPATK di Jakarta. Dokumentasi PPATK
icon caption
Gedung PPATK di Jakarta. Dokumentasi PPATK
Nasional
Kamis, 12 Januari 2023 12:05

PPATK akui bekukan rekening Pemprov Papua: Hampir Rp1,5 triliun

Besaran nilai rekening yang dibekukan masih dapat berubah.
swipe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pembekuan rekening milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hal ini dilakukan menyusul ditangkapnya Gubernur Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, pembekuan dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan aliran dana yang mestinya digunakan untuk kepentingan publik.

"Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan diketahui ada potensi penyimpangan terhadap rekening tertentu saja," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).

Ivan menyebut, hanya sebagian rekening Pemprov Papua yang dibekukan. Ini dilakukan sambil PPATK menganalisis rekening terkait sehingga besaran nilai rekening yang dibekukan masih dapat berubah.

"Tidak semua rekening. Sementara [nilainya] terpantau hampir Rp1,5 trilliun. Nilai bisa bertambah atau berkurang," ujarnya.

Pembekuan sebagian rekening Pemprov Papua sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana publik ini sebelumnya diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD. Dalam pernyataannya, dia bilang, pergerakan uang Pemprov Papua dibekukan sebagian untuk mengawasi transaksi keuangan.

"Pergerakan uang pemda (pemerintah daerah) sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze. Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," ucap Mahfud di Jakarta, Rabu (11/1).

Diketahui, KPK menahan Lukas Enembe, Rabu (11/1). Penahanan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atas proyek pembangunan infrastruktur di Papua, yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

Lukas sejatinya ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur rentang 11-30 Januari 2023. Namun, penyidik membantarkannya ke RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan kesehatan sampai kondisinya membaik menurut tim dokter.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, sebagai tersangka. Dia disinyalir memberikan suap Rp1 miliar kepada Lukas untuk mendapatkan 3 proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun Lukas sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan