Rapat Kerja (Raker) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Komisi III DPR RI membahas temuan rekening kasino kepala daerah di luar negeri.
Dalam rapat tersebut Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan setidaknya ada Rp50 miliar yang ditemukan dalam rekening kasino, yang juga diungkap pasca-PPATK melakukan refleksi akhir tahun kemarin.
"Selama ini kami tuh nggak pernah ngomong, santai-santai saja paling sama Komisi III pada saat kita rapat bersama," kata Kiagus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
PPATK, lanjut Kiagus, sengaja mengungkap kasus ini ke publik agar kepala daerah tidak lagi melakukan praktik serupa, sehingga menjaga integritas.
Namun, Kiagus belum menyebut siapa kepala daerah yang di maksud, termasuk tidak membeberkan negara tempat kepala daerah itu melakukan transaksinya.
Menurut Kiagus, pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru pencucian uang. Modusnya, dengan membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia.
Modus penyimpanan dana di rekening kasino ini, kata dia, sengaja dilakukan kepala daerah guna menyamarkan sumber asli uang yang didapat dari dugaan tindak kejahatan tersebut.
"Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di casino," kata Kiagus.
Sebelumnya, kasus rekening kasino ini telah diungkap PPATK sejak akhir tahun 2019. PPATK menyebut ada sejumlah kepala daerah yang menyuntik uang ke media perjudian internasional. Namun hingga saat ini belum diungkap kepala daerah mana saja yang dimaksud.