Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 60 rekening yang berkaitan dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).
"Per hari ini, kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan.
Pembekuan sementara dilakukan agar tidak ada lagi transaksi yang masuk atau keluar dari rekening milik ACT. Ini merupakan buntut dari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan lembaga filantropi tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan PPATK, pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan dialirkan langsung kepada penerima sumbangan. Dana yang dihimpun diduga dikelola secara bisnis untuk mendapatkan keuntungan.
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan.
Penelusuran PPATK menemukan salah satu entitas perusahaan terlibat transaksi senilai Rp30 miliar dengan Yayasan ACT. Pemilik perusahaan tersebut diketahui merupakan salah satu pendiri lembaga filantropi tersebut.
Namun, Ivan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sosok salah satu pendiri ACT seperti yang diungkapkan.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT," jelas Ivan.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ini terkait dengan penggunaan dana yayasan yang diduga melanggar hukum.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Saat ini, pemeriksaan tengah dilakukan untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut.
“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru, akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan dari Humas Kemensos, Rabu (6/7).
Pencabutan izin PUB ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).