Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penyerahan hasil analisa keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan kepada penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Penyerahan hasil laporan itu merupakan asistensi PPATK.
“Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan AH dan kawan-kawan,” ujar Kepala Humas PPATK Nasir Kongah, Kamis (11/5).
Menurut Nasir, kegiatan sistensi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah dilakukan pada Rabu (10/5). Kegiatan asistensi bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana korupsi berupa ratifikasi terkait Migas.
Terakhir diberitakan, Polri memecat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai personel Polda Sumatera Utara. Pangkalnya, Achiruddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pemecatan Achiruddin berdasarkan putusan majelis sidang kode etik. Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian, yang pertama. Kedua, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga, majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," katanya, Selasa (2/5) malam.
Kasus ini berawal saat polisi menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa bernama Ken. Warganet kemudian mengunggah gaya hidup dan harta kekayaan polisi yang bertugas di Polda Sumut itu.
Warga sekitar rumah Achiruddin menyatakan, terdapat sebuah gudang solar diduga ilegal milik anggota Kabag Binops Dirnarkoba Polda Sumut itu. Setelah diselidiki, gudang itu memang ilegal dan milik sebuah perusahaan yang memintanya mengawasi dengan diberi imbalan.