Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyatakan, pihaknya tidak lagi memblokir 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang terafiliasi. Penangguhan sudah dibuka usai menyerahkan hasil laporan ke Bareskrim Polri.
"Soal penghentian dari pemblokiran, itu sudah otomatis terjadi 20 hari, Pak, ketika kami menyerahkan (laporan) ke APH (aparat penegak hukum). Setelah itu, semua proses ada di teman-teman kepolisian," katanya saat RDP bersama Komisi III DPR, yang disiarkan secara virtual, Rabu (24/3).
Dian menjelaskan, wewenang penangguhan rekening dilakukan PPATK sesuai mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Dua UU ini memberikan kewenangan pada PPATK untuk memberikan penangguhan transaksi selama 20 hari. (Setelah 20 hari menyerahkan laporan ke aparat penegak hukum) otomatis (penangguhan rekening) berakhir, Pak," terangnya.
Dirinya melanjutkan, PPATK sudah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan kepada Bareskrim Polri sebelum penangguhan berakhir. Sejak saat itu, kata Dian, pihaknya tak pernah memberikan informasi apa pun kepada aparat soal FPI.
"Intinya, rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta transaksi keuangan," tegasnya.