Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan adanya pembekuan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak-pihak yang dianggap terafiliasi.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah menyebut, pemberhentian sementara aktivitas rekening FPI dan afiliasinya guna pemeriksaan laporan dan melaksanakan fungsi analisis transaksi keuangan karena berinidikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pembekuan rekening tersebut dilakukan usai dibubarkannya FPI berdasarkan keputusan pemerintah.
"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK sudah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara aktivitas transaksi individu yang terafiliasi," ujar Natsir dalam keterangan resminya, Rabu (6/1).
Natsir menjelaskan, terdapat puluhan rekening yang telah dibekukan. Namun, tidak dirinci siapa saja pihak selain FPI yang rekeningnya turut di bekukan.
"Sampai dengan 5 Januari 2021, PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa penyedia jasa keuangan atas rekening FPI dan pihak terafiliasi," ucapnya.
Ditambahkan dia, PPATK akan menjelaskan hasil analisa keuangan tersebut kepada penegak hukum. Kendati demikian, tidak disebutkan mengenai kurun waktu analisis keuangan tersebut.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan hasil analisis kepada penyidik, untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh penegak hukum berwenang," katanya.