close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Rabu, 24 Maret 2021 11:56

PPATK mau RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi disahkan

Kedua RUU tersebut diyakini membantu negara dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi.
swipe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Komisi III DPR membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, kedua RUU tersebut telah rampung dibahas pemerintah. Keduanya juga janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang termaktub dalam Program Nawacita 2014-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"PPATK, termasuk pemerintah, meyakini, bahwa dua RUU ini dapat membantu negara dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan kepabean dan cukai, serta tindak pidana dengan motif ekonomi lainnya," katanya saat RDP bersama Komisi III DPR, yang disiarkan secara virtual, Rabu (24/3).

Bagi Dian, pelaku kejahatan tindak pidana ekonomi masih memliki celah untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan apabila tidak ada dua RUU tersebut. Bukan tidak mungkin pelaku kejahatan dapat menikmati hasil kejahatan kembali jika sudah menyelesaikan hukuman.

"Ketiadaan efek jera bagi koruptor atau pelaku tindak pidana ekonomi lain memberikan contoh bagi para pelaku kejahatan lainnya dan menunjukkan bahwa uang atau kekayaan negara sangat mudah dicuri untuk diambil serta digunakan memperkaya diri sendiri atau golongan," tuturnya.

Dian mengingatkan, upaya penegakan hukum kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas tanpa menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan melalui penerapan pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang efektif.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon anggota dewan dapat mempercepat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartel tersebut untuk kepentingan penyelamatan aset negara karena kedua RUU ini hampir dapat dipastikan akan meningkatkan efektifitas pemberatasan tindak pidana ekonomi dan memperkuat kinerja, integritas, dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional," tandas Dian.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan