Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan adanya setoran rutin yang diberikan oleh perusahaan kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Hal itu terlihat dari transaksi Rp500 miliar ayah Mario Dandy Satrio tersebut.
"Iya (ada transaksi rutin dari perusahaan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan melalui pesan singkat, Kamis (9/3).
Ivan menerangkan, dirinya tidak dapat merinci berapa jumlah perusahaan dan tahun transaksinya.
"Yang pasti jumlahnya besar," ucap Ivan.
Untuk diketahui, KPK membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Ini didasarkan atas hasil paparan tim LHKPN KPK yang dihadiri lintas Direktorat dan pimpinan KPK.
KPK juga bakal mendalami nilai mutasi hingga Rp500 miliar dari rekening terkait pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Angka fantastis ini terungkap dalam penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas puluhan rekening yang diblokir terkait Rafael Alun.
"Saya kira nanti bersabar untuk kemudian kami sampaikan perkembangan ke depan, termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sebagainya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/3).
Sebelumnya, PPATK memblokir lebih dari 40 rekening bank terkait Rafael Alun. Nilai mutasi rekening yang dibekukan rentang 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Rekening-rekening yang diblokir tersebut mencakup milik Rafael Alunn dan anggota keluarganya, termasuk istri dan dan anaknya, Mario Dandy Satrio, serta perusahaan atau badan hukum.