Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.
Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Rafael selaku pejabat pajak diketahui memiliki harta kekayaan Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hasil analisis PPATK yang disampaikan kepada penyidik, tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah, Sabtu (25/2).
Natsir tidak mengungkap lebih rinci indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael itu. Ia hanya mengatakan PPATK siapkan data laporan keuangan terbaru milik Rafael kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
"Iya, kami terus lakukan (update data laporan keuangan terbaru milik Rafael)," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera memanggil ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, untuk mengklarifikasi jumlah hartanya yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 56 miliar.
"KPK segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/2).
Ali lebih jauh menjelaskan, pemeriksaan Rafael bakal dilakukan dalam waktu dekat. KPK akan menelusuri mengenai aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar tersebut.
Selain itu, menurut Ali, KPK telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo pada periode 2012-2019.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Ali.
"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara." imbuhnya.
Rafael Alun Trisambodo sendiri telah resmi mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak (ASN DJP) mulai Jumat (24/2). Hal itu disampaikannya dalam surat terbuka yang ditandatanganinya di atas materai Rp10.000.