Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6). Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, terdapat 113 Satuan Pendidikan PAUD Negeri, 1.322 SDN, 292 SMPN, 115 SMAN, 73 SMKN, 13 SLB, dan 39 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) pada PPDB kali ini.
“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangan tertulis, Senin (7/6).
Ia merinci, SMPN hanya dapat mengakomodir 47,33% peserta didik lulusan dari SDN, SD swasta, dan madrasah. Sedangkan SMAN dan SMKN hanya dapat mengakomodir 33,66% peserta didik dari SMPN, SMP swasta, dan madrasah.
Kebijakan PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 terbagi dalam 4 jalur, yakni:
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tiap jenjang pendidikan digelar dalam waktu berbeda, yaitu:
1. Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021
2. Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021
3. Jenjang SD
a. Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021
4. Jenjang SMP dan SMA
a. Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
e. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
5. Jenjang SMK
a. Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
6. Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021
Nahdiana berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini.
"Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” ucapnya.