PPDB online 2022 DKI Jakarta siap digelar, cek jadwalnya
Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022. PPDB 2022 akan dibuka dengan lebih variatif sebagai tujuan membentuk kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan, baik dari segi regulasi maupun teknis, demi memfasilitasi para peserta didik agar mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
"Di tahun ini, terdapat penyempurnaan yang dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi, yang mana tingkatan penilaian persentil pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasil persentil dapat lebih rata. Selain itu juga dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," terang Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5).
Selain itu, dari sisi teknis, proses pengajuan akun dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran untuk mengurai traffic sistem. Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan proses PPDB Online 2022 akan berjalan lebih efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, sehingga sekolah-sekolah yang disubsidi oleh negara dapat memberi lebih banyak bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Sejalan dengan prinsip PPDB di atas, selain jenjang SMA, PPDB Bersama juga sudah menambah jenjang SMK untuk dapat memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPP-nya selama 3 tahun. Bekerja sama dengan 260 sekolah swasta dari jenjang SMA dan SMK diharapkan PPDB Bersama akan mampu meringankan beban biaya sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Secara lebih lengkap, sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan PPDB 2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022. PPDB 2022 akan dibuka dengan lebih variatif sebagai tujuan membentuk kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan, baik dari segi regulasi maupun teknis, demi memfasilitasi para peserta didik agar mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
"Di tahun ini, terdapat penyempurnaan yang dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi, yang mana tingkatan penilaian persentil pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasil persentil dapat lebih rata. Selain itu juga dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," terang Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5).
Selain itu, dari sisi teknis, proses pengajuan akun dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran untuk mengurai traffic sistem. Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan proses PPDB Online 2022 akan berjalan lebih efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, sehingga sekolah-sekolah yang disubsidi oleh negara dapat memberi lebih banyak bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Sejalan dengan prinsip PPDB di atas, selain jenjang SMA, PPDB Bersama juga sudah menambah jenjang SMK untuk dapat memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPP-nya selama 3 tahun. Bekerja sama dengan 260 sekolah swasta dari jenjang SMA dan SMK diharapkan PPDB Bersama akan mampu meringankan beban biaya sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Secara lebih lengkap, sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan PPDB 2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adapun jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:
1. Jalur prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi nonakademik
2. Jalur afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah
3. Jalur zonasi: Memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah
4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :
1. PAUD
A.Tahap pertama :
• Pendaftaran dan verifikasi berkas (20-24 Juni 2022)
• Proses seleksi (20-24 Juni 2022)
• Pengumuman (24 Juni 2022)
• Lapor diri (27 Juni 2022)
B. Tahap kedua :
• Pendaftaran dan verifikasi berkas (28 Juni-6 Juli 2022)
• Proses seleksi (28 Juni-6 Juli 2022)
• Pengumuman (6 Juli 2022)
• Lapor diri (7-8 Juli 2022)
2. SLB
• Pendaftaran dan verifikasi berkas (20 Juni-5 Juli 2022)
• Proses seleksi (20 Juni-6 Juli 2022)
• Pengumuman (6 Juli 2022)
• Lapor diri (7-8 Juli 2022)
3. PKBM
A. Tahap pertama :
• Pendaftaran dan verifikasi berkas (25 Juli-1 Agustus 2022)
• Proses seleksi (25 Juli-1 Agustus 2022)
• Pengumuman (1 Agustus 2022)
• Lapor diri (2-3 Agustus 2022)
B. Tahap kedua:
• Pendaftaran dan verifikasi berkas (4-11 Agustus 2022)
• Proses seleksi (4-11 Agustus 2022)
• Pengumuman (11 Agustus 2022)
•Lapor Diri (12 - 13 Agustus 2022)
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
• Anak asuh panti dan penyandang disabilitas :
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-15 Juni 2022)
2). Lapor diri (16-17 Juni 2022)
• Anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-29 Juni 2022)
2). Lapor diri (30 Juni-1 Juli 2022)
• Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta :
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (20-22 Juni 2022)
2). Lapor diri (23 – 24 Juni 2022)
b. Jalur zonasi:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-15 Juni 2022)
2). Lapor diri (16-17 Juni 2022)
c. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-29 Juni 2022)
2). Lapor diri (30 Juni-1 Juli 2022)
d. Tahap kedua:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (27-29 Juni 2022)
2). Lapor diri (30 Juni-1 Juli 2022)
e. Tahap ketiga :
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (4-6 Juli 2022)
2). Lapor diri (7-8 Juli 2022)
5. Prapendaftaran:
SMP-SMA-SMK (17 Mei-14 Juni 2022)
6.SMP-SMA
a. Jalur prestasi:
• Akademik dan nonakademik:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-15 Juni 2022)
2). Lapor diri (16-17 Juni 2022)
b. Jalur afirmasi:
• Anak asuh panti dan penyandang disabilitas:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-15 Juni 2022)
2). Lapor diri (16-17 Juni 2022)
• Anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13 Juni-6 Juli 2022)
2). Lapor diri (8 Juli 2022)
• Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (20-22 Juni 2022)
2). Lapor diri (23-24 Juni 2022)
c. Jalur zonasi:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (27-29 Juni 2022)
2). Lapor diri (30 Juni-1 Juli 2022)
d. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-29 Juni 2022)
2). Lapor diri (30 Juni-1 Juli 2022)
e. Tahap kedua:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (4-6 Juli 2022)
2). Lapor diri (7-8 Juli 2022)
7. SMK
a. Jalur prestasi :
• Akademik dan nonakademik:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-15 Juni 2022)
2). Lapor diri (16-17 Juni 2022)
b. Jalur afirmasi :
• Anak asuh panti dan penyandang disabilitas:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-15 Juni 2022)
2). Lapor diri (16-17 Juni 2021)
• Anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 :
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13 Juni-6 Juli 2022)
2). Lapor diri (8 Juli 2022)
• Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (20-22 Juni 2022)
2). Lapor diri (23-24 Juni 2022)
c. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (13-29 Juni 2022)
2). Lapor diri (30 Juni-1 Juli 2022)
d. Tahap kedua:
1). Pendaftaran-seleksi-pengumuman (4-6 Juli 2022)
2). Lapor diri (7-8 Juli 2022)