Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membatasi kegiatan di kantor dengan maksimal kehadiran 25% selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat, KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25%," katanya secara tertulis, Senin (5/7).
Ipi menjelaskan, jam kerja pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam. Ketentuannya, Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
Sementara itu, pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural/pelaksana tugas pejabat struktural bekerja di kantor dan rumah. Proporsinya, tiga hari di kantor dalam waktu sepekan.
"Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, antara lain: memakai masker; melakukan physical distancing (jaga jarak) saat di ruang kerja, ruang rapat, dan di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," ucap Ipi.
Pemerintah memutuskan PPKM darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Langkah itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kini melonjak tajam.
Adapun untuk lembaga antirasuah, diketahui ada 113 pegawai dan pihak terkait di lingkungannya yang positif Covid-19. Dari jumlah itu, 107 orang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah, lima dirawat dengan gejala ringan sampai sedang, dan satu orang meninggal dunia.
"Data per 30 Juni 2021, tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Ipi. Kebijakan 25% kehadiran di kantor sudah diterapkan KPK sejak 23 Juni 2021.