close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
enumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya Jawa, Timur, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Didik Suhartono.
icon caption
enumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya Jawa, Timur, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Didik Suhartono.
Nasional
Selasa, 24 Agustus 2021 14:46

PPKM diperpanjang, ini syarat naik KA jarak jauh dan lokal

Ada tiga syarat yang harus dilengkapi untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
swipe

Persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah. Ini disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyusul keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021. "Di mana syarat naik KA jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," ujar Joni dalam keterangan tertulis, selasa (24/8).

Ia memastikan syarat menggunakan KA jarak jauh dan lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. "Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” lanjutnya.

KAI menyampaikan, ada tiga syarat yang harus dilengkapi untuk perjalanan jarak jauh. Pertama, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Terakhir, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Tak hanya KA jarak jauh, KAI juga menetapkan dua syarat perjalanan menggunakan kereta lokal. Pertama, bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Kedua, pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” ujarnya.

Untuk mendukung percepatan terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli s.d 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun. Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan