Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan digelar secara merata di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
PPKM level 3 diharapkan dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan mengurangi pergerakan orang. "Ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkanm" ucapnya.
Status PPKM level 3 ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. PPKM Level 3 akan diterapkan seiring dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.
Dia meminta, kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional, hingga pemerintah daerah untuk menyiapkan surat edaran. Selain itu, juga menyiapkan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Nataru.
Dalam kebijakan libur akhir tahun, kata dia, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
Sebelumnya, Menko PMK, Muhajir Effendy, menganggap, saat ini kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya terpapar Covid-19 mulai kendor. Imbasnya, disiplin protokol kesehatan (prokes) juga mengalami penurunan dan diiringi dengan aktivitas di luar rumah.
"Masyarakat kita mulai sembarangan. Ini yang sangat mengkhawatirkan pemerintah, sehingga apa yang terjadi di India (bisa) saja terjadi di Indonesia. Karena india saat ini kasusnya naik sangat tajam, sudah eksponensial, ratusan ribu dalam waktu singkat," ucapnya dalam diskusi virtual, Selasa (20/4).
Ketika libur panjang, menurut dia, senantiasa diiringi dengan kenaikan kasus, karena pergerakan orang besar-besaran terjadi melalui jalur darat, laut, dan udara. Di sisi lain, tentunya akan banyak tercipta kerumunan-kerumunan resmi maupun tidak resmi.
Terdapat tiga momentum kenaikan kasus tajam akibat libur panjang pada 2020. Yaitu, ketika lebaran, Maulid Nabi, serta Natal dan Tahun Baru.