Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyebut hasil riset di Italia, Covid-19 berpotensi sebabkan kanker pencernaan. Di sisi lain, belum ada rumus jitu dalam penanganan Covid-19.
Namun, bukan berarti tidak ada alat sama sekali untuk pengendalian pandemi Covid-19, yakni melalui penanganan yang mengkombinasikan obat, vaksin, pembatasan sosial, 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan), dan 3T (testing, tracing, treatment).
Setiap negara, katanya, harus menemukan kombinasi alat untuk pengendalian Covid-19. Ia tidak memungkiri negara yang merespons isu Covid-19 secara cepat, lebih baik dalam pengendalian pandemi.
Selain itu, dalam pengendalian pandemi Covid-19, masyarakat perlu dilibatkan sebagai subjek dan objek. Jadi, bukan hanya sebagai objek dari program penanganan Covid-19 pemerintah, dan perlu diposisikan sebagai subjek yang berpartisipasi dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Ia pun mengkritik rencana kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 merata di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru nanti. Sebab, masyarakat yang telah banyak berkorban menurunkan level PPKM perlu mendapatkan pelonggaran.
“Artinya, sekarang ada kekhawatiran Nataru dan gelombang ketiga. Kalau masyarakat jadi subjek dan objek pertimbangan, maka tidak bisa langsung tidak boleh ini-itu. Kalau ada daerah sudah mencapai PPKM level 1 itu bukan hanya peran dari pemerintah saja,” ucap Dicky dalam Forum Alinea.id ‘Bersiaga Gelombang Ketiga’, Selasa (23/11).
“Ada unsur swasta, masyarakat dan lain sebagainnya (terlibat penurunan level PPKM), makanya perlu pelonggaran, ini sebagai apresiasi kerja bersama mereka, takutnya ada demotivasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan digelar secara merata di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
PPKM level 3 diharapkan dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan mengurangi pergerakan orang. "Ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan" ucapnya.
Status PPKM level 3 ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan seiring dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.