close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PPKM berbasis mikro. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi PPKM berbasis mikro. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Minggu, 14 Februari 2021 06:30

PPKM mikro: Kebijakan basa-basi tangani pandemi

Setelah menerapkan PPKM sebanyak dua jilid, kini pemerintah mencoba PPKM berbasis mikro untuk mengendalikan penularan Covid-19.
swipe

“RT 008 Zona Merah Virus Covid-19.” Begitu tulisan yang tertera di spanduk berwarna merah yang membentang di samping gerbang perumahan Bukit Cimanggu City, Kota Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi, peringatan tersebut nyatanya tinggal peringatan.

Orang-orang masih bebas keluar-masuk perumahan, tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Terlihat beberapa warga yang berhamburan keluar dari masjid sehabis salat zuhur. Di sisi lain, ada beberapa orang berkerumun di depan sebuah rumah.

Di RW 14—termasuk di dalamnya RT 008 perumahan tersebut—menurut data pemerintah kota setempat, terdapat 11 kasus positif Covid-19. Di RW 19 kawasan Kampung Lio, Kota Depok, Jawa Barat situasi hampir serupa. Meski termasuk dalam zona merah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, kerap dijumpai orang-orang yang keluar rumah tanpa mengenakan masker, kerumunan, dan tak ada tanda kawasan zona merah.

Itu adalah potret dua RW di Bogor dan Depok yang seakan abai terhadap pencegahan penularan Covid-19. Padahal, pemerintah pusat sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sejak Selasa (9/2) hingga Senin (22/2).

PPKM berbasis mikro ini diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dalam Inmendagri 3/2021 itu disebutkan, zona merah adalah yang di wilayahnya terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Pemberlakuan PPKM tingkat RT di zona merah meliputi, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan.

Ketua RT14 Bukit Cimanggu City, Cahyo Kartanto mengaku belum mendapatkan sosialisasi dari kelurahan soal aturan PPKM mikro. Menurutnya, selama ini sosialisasi bahaya Covid-19 ke warga dilakukan persuasif dan mandiri.

“Itu (pembuatan spanduk) karena terdapat banyak kasus positif. Sengaja kami bikin warning, biar melek. Karena kan sebagian menganggap Covid-19 itu aib dan konspirasi,” kata dia saat berbincang dengan reporter Alinea.id, Kamis (11/2).

Senada, Ketua RW 19 Kampung Lio, Sabani Syukri juga mengaku belum mengetahui kebijakan baru bernama PPKM mikro. “Pak lurah belum kasih tahu infonya,” kata dia saat berbincang, Kamis (11/2).

Wakil Wali Kota Bogor Dedi Rahim juga mengaku belum siap dengan penerapan PPKM mikro di zona merah wilayah administratifnya. “Kendalanya, belum ada model yang baku untuk PPKM mikro,” katanya saat dihubungi, Kamis (11/2).

Spanduk peringatan kawasan zona merah yang membentang di samping gerbang perumahan Bukit Cimanggu City, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). Alinea.id/Rohman Wibowo.

Berharap bisa menekan kasus

PPKM mikro lahir dari kekecewaan Presiden Joko Widodo terhadap PPKM I, yang berlaku pada 11-25 Januari 2021. Dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (29/1), Jokowi mengkritik masih tingginya mobilitas masyarakat sehingga memengaruhi naiknya tren penularan.

Dalam diskusi virtual di kanal YouTube BNPB Indonesia pada Rabu (10/2) bertajuk “Covid-19 dalam Angka: Evaluasi Perkembangan Kasus pada PPKM tahap II”, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengakui memang terjadi penambahan kasus positif sebanyak 38.763 kurun waktu dua pekan saat PPKM I.

Namun, saat PPKM II yang berlaku pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 kasus aktif naik, tetapi tidak terlalu signifikan. Penambahan kasus positif dari PPKM I ke II sebanyak 9.652.

“Penambahan kasus terjadi di Provinsi Bali, misalnya, yang selama PPKM awal mempunyai 4.380 kasus, lalu naik menjadi 4.665 kasus di penghujung PPKM II,” ujar Dewi.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, yang disebut PPKM berbasis mikro terdiri dari dua lapisan, yakni PPKM kabupaten/kota dan PPKM mikro. PPKM kabupaten/kota, kata dia, meneruskan PPKM I dan II dengan melakukan pembatasan di sektor-sektor publik dan mengendalikan mobilitas orang. Sementara PPKM mikro adalah penanganan Covid-19 di kelurahan, desa, hingga RT/RW.

“Di situ tempat tinggal penduduk, tempat berinteraksi paling banyak. Pengawasan dari aparat, seperti Satpol PP, TNI, Polri juga serba terbatas,” ujar Safrizal dalam dialog daring bertajuk “PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia”, Rabu (10/2).

Safrizal menambahkan, provinsi bisa menetapkan kabupaten mana saja yang memberlakukan PPKM mikro. Lalu, kabupaten akan menetapkan seluruh wilayah di bawahnya hingga RT/RW berlaku PPKM mikro.

“Sekaligus dengan skenario pengendaliannya,” tuturnya.

Skenario pengendalian ini dapat dilihat dari sistem zonasi yang dibuat hingga tingkat RT. Zona merah bila ada lebih dari 10 rumah kasus positif, oranye 6-10 rumah kasus positif, kuning 1-5 rumah kasus positif, dan hijau 0 kasus.

Lantas, daerah yang menerapkan PPKM mikro juga harus membentuk posko komando desa dan kelurahan, yang melibatkan koordinasi unsur Ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas), dan Satpol PP. Posko ini bertugas untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan penanganan Covid-19.

“Inmendagri ini diprioritaskan kepada tujuh wilayah yang ada di Jawa dan Bali, tapi yang tidak diprioritaskan diminta mengambil langkah untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Safrizal.

Petugas keamanan berjaga di depan Masjid Jami Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga.

Aturan makin longgar

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Athoillah Isfandiari menilai, penanganan Covid-19 bakal sulit berjalan efektif, selama belum jelas sikap pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan. Terkait PPKM mikro, ia berujar, bila Ketua RT/RW yang menjadi ujung tombak, edukasi dan sosialisasi terhadap mereka baiknya digencarkan. Athoillah pun mengatakan, PPKM berbasis mikro bukanlah hal baru.

“Di Surabaya ada Kampung Wani. Cuma kan selama ini jargon saja, apakah selama ini Kampung Wani betul-betul dilaksanakan? Dampaknya belum bisa menekan penularan kan. Karena RT/RW sebagai ‘penguasa wilayah’ tidak jelas perannya,” kata dia saat dihubungi, Rabu (10/2).

PPKM mikro bakal fokus pada testing, tracing, dan treatment (3T). Athoillah menegaskan, dalam hal tracing atau pelacakan kontak erat, sebenarnya peran Ketua RT/RW bisa meringankan beban tugas tenaga kesehatan. Karena ada faktor psikologis antara Ketua RT/RW dan warga yang terinfeksi virus, sehingga bisa memberikan ruang untuk penanganan.

“Selama ini terjadi stigma, sehingga orang menutup diri ketika sakit dia enggan membeberkan pernah kontak dengan siapa saja. Sebaliknya, kalau sudah mau bilang, belum tentu yang kontak mau dites. Itu peran RT/RW untuk mendukung 3T,” katanya.

Dihubungi terpisah, pakar sosiologi bencana Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir mengatakan, PPKM mikro merupakan kebijakan antiklimaks. Ia menuturkan, di saat laju penularan virus yang ingin ditekan beriringan dengan pembatasan mobilitas, justru kebijakan itu terlihat memberi keleluasaan berkerumun.

“Logika mitigasi bencana untuk situasi seperti ini adalah membatasi pergerakan manusia. Syarat yang harus dipenuhi untuk itu adalah menutup aktivitas di mana kegiatan orang berada dalam jumlah yang banyak, misalnya shopping mall,” kata Sulfikar ketika dihubungi, Rabu (10/2).

Aturan PPKM mikro memang lebih longgar ketimbang PPKM I (11-25 Januari 2021) dan II (26 Januari-8 Februari 2021). PPKM I pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. PPKM II beroperasi hingga 20.00 WIB. Sedangkan PPKM mikro beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Begitu pula dengan aturan makan dan minum di restoran. PPKM I dan II mengatur makan dan minum di restoran kapasitas maksimal 25%, sedangkan PPKM mikro kapasitasnya menjadi 50%. Kapasitas bekerja di perkantoran pun ditambah menjadi 50%, dari yang sebelumnya hanya 25%. Menurut dia, aturan yang terkesan longgar itu datang dari kompromi atas kepentingan ekonomi.

Infografik PPKM mikro. Alinea.id/Oky Diaz.

Sementara dalam keterangan pers secara daring di kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2) Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan, alasan pemerintah melonggarkan sejumlah aturan karena merujuk laju penularan yang cenderung menurun di PPKM terakhir.

Alasan lainnya, melihat penurunan keterisian rumah sakit yang berada di bawah 70%. Ia juga mengklaim, mobilitas masyarakat menurun.

Di sisi lain, Sulfikar menegaskan, mobilitas orang, terutama yang berasal dari zona merah akan berpotensi menciptakan transmisi lokal. Bisa pula penularan terjadi karena orang luar masuk ke suatu daerah.

“PPKM mikro ini menurut saya basa-basi ya. Virusnya kan jalan ke sana ke mari, sesuai dengan mobilitas manusia,” tutur Sulfikar.

“Jadi, risiko (penularan) ini tidak dihitung berdasarkan berapa jumlah kasus suatu daerah, tapi yang dihitung adalah seberapa besar mobilitas manusia di daerah itu.”

img
Rohman Wibowo
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan