close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi mal/Istimewa
icon caption
Ilustrasi mal/Istimewa
Nasional
Selasa, 19 Oktober 2021 09:09

PPKM terus berlanjut, Mendagri terbitkan 2 Inmendagri

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober sampai 1 November 2021.
swipe

Pemerintah terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan coronvirus dan terjadinya kerumunan. 

Sebagai landasannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM di berbagai daerah di Tanah Air.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.

Inmendagri 53/2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober sampai 1 November 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 53/2021.

Lalu, Inmendagri 54/2021 instruksi tentang PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri itu juga mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021, tetapi akan berakhir sedikit lebih lama dibandingkan inmendagri untuk Jawa dan Bali, yakni sampai dengan 8 November 2021.

Penetapan level wilayah pada berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Penetapan juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40%.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan